Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam mengimplementasikan Standar Dikti membentuk sebuah siklus SPMI, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan. Setiap tahapan memiliki peran yang penting dalam memastikan bahwa sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh perguruan tinggi sudah sesuai dengan SNDIKTI.
- Penetapan (P) Standar Dikti: Tahap pertama dari siklus PPEPP adalah penetapan standar Dikti. Pada tahap ini, perguruan tinggi harus menetapkan standar yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Standar ini harus mencakup semua aspek yang terkait dengan sistem manajemen mutu dan keamanan pangan di perguruan tinggi.
- Pelaksanaan (P) Standar Dikti: Tahap kedua dari siklus PPEPP adalah pelaksanaan standar Dikti. Pada tahap ini, perguruan tinggi harus melaksanakan standar yang telah ditetapkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti: Tahap ketiga dari siklus PPEPP adalah evaluasi pelaksanaan standar Dikti. Pada tahap ini, perguruan tinggi harus mengevaluasi kinerja mereka dalam melaksanakan standar yang telah ditetapkan. Evaluasi ini harus dilakukan secara berkala dan terstruktur.
- Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti: Tahap keempat dari siklus PPEPP adalah pengendalian pelaksanaan standar Dikti. Pada tahap ini, perguruan tinggi harus mengendalikan pelaksanaan standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan agar perguruan tinggi dapat memastikan bahwa standar yang telah ditetapkan dapat dijalankan secara konsisten dan terus-menerus.
- Peningkatan (P) Standar Dikti: Tahap kelima dan terakhir dari siklus PPEPP adalah peningkatan standar Dikti. Pada tahap ini, perguruan tinggi harus terus-menerus meningkatkan standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan agar perguruan tinggi dapat terus meningkatkan kinerja dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.