Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu
Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 190.C/INKES-MLP/III/2023 Tentang Pengangkatan Pengelola Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam Tanggal 10 Maret 2023.
Bertanggungjawab dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik pada tingkat Fakultas dan Program Studi, mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan dokumen mutu di tingkat fakultas dan program studi dan menyusun laporan dan rekomendasi kepada lpm dalam upaya peningkatan mutu.
Bertanggungjawab dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik pada tingkat Fakultas dan Program Studi, mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan dokumen mutu di tingkat fakultas dan program studi dan menyusun laporan dan rekomendasi kepada lpm dalam upaya peningkatan mutu.
Bertanggungjawab dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik pada tingkat Fakultas dan Program Studi, mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan dokumen mutu di tingkat fakultas dan program studi dan menyusun laporan dan rekomendasi kepada lpm dalam upaya peningkatan mutu.
Melaksanakan evaluasi sistem penjaminan mutu ( pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat), melaksanakan audit terhadap pelaksanaan kegiatan akademik, melaksanakan monitoring dan evaluasi dan melaporkan berbagai temuan dan ketidaksesuaian hasil audit kepada pimpinan.
Bertanggungjawab dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik pada tingkat Fakultas dan Program Studi, mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan dokumen mutu di tingkat fakultas dan program studi dan menyusun laporan dan rekomendasi kepada lpm dalam upaya peningkatan mutu.
Ftr. Siti Sarah Bintang, SST.Ft, M.BiomedKetua Unit Penjaminan Mutu Fakultas Keperawatan dan Fisioterapi
Bertanggungjawab dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik pada tingkat Fakultas dan Program Studi, mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan dokumen mutu di tingkat fakultas dan program studi dan menyusun laporan dan rekomendasi kepada lpm dalam upaya peningkatan mutu.