Latar belakang berdiri dan dibentuknya LPM Inkes Medistra Lubuk Pakam ini berdasarkan adanya faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal tersebut yaitu visi, misi, dan tujuan Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam yang secara berkelanjutan berupaya untuk mengembangkan mutu dari institut dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Faktor eksternal yaitu adanya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Republik Indonesia, diantaranya :

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  4. PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
  5. PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
  6. PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  7. Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 perihal SN-Dikti;
  8. Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Prodi & PT;
  9. Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016, PD-Dikti;
  10. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, SPM-Dikti;
  11. Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017 tentang Laporan kinerja Lektor Kepala dan Guru Besar;
  12. Permendikbud RI No. 7 Tahun 2020, tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;
  13. Permendikbud RI No. 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  14. Peraturan BAN-PT No. 2 Tahun 2017, Sistem Akreditasi Nasional Dikti;
  15. Peraturan BAN-PT Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi;
  16. Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi;
  17. Statuta Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam Tahun 2017